Seoul, IDN Times - Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa aborsi adalah tindakan yang legal saat sidang pada Kamis (11/4). Putusan tersebut terbilang bersejarah mengingat sejak disahkannya Undang-undang Kesehatan Ibu dan Anak pada 1953, pengguguran kandungan dinyatakan melawan hukum.
Berdasarkan undang-undang itu, siapapun yang melakukan aborsi akan diancam hukuman penjara sampai dua tahun dan denda hingga Rp25 juta. Mahkamah Konstitusi pun meminta amandemen undang-undang kepada parlemen dan memberikan waktu sampai 2020 untuk memenuhinya.