Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Masa Jabatan Presiden Zimbabwe Diperpanjang, Oposisi Protes
Bendera Zimbabwe (magnific.com/www.slon.pics)
  • Presiden Zimbabwe Emmerson Mnangagwa menandatangani amandemen konstitusi yang memperpanjang masa jabatan presiden, parlemen, dan pemerintah daerah dari lima menjadi tujuh tahun hingga 2030.
  • Undang-undang baru menghapus sistem pemilihan langsung presiden dan menggantinya dengan pemilihan melalui sidang gabungan parlemen untuk menjaga stabilitas politik dan kesinambungan kebijakan nasional.
  • Oposisi serta masyarakat sipil menolak keras perubahan ini karena dianggap melemahkan demokrasi, memicu aksi protes, dan dinilai sebagai upaya mempertahankan kekuasaan lewat jalur konstitusional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Zimbabwe, Emmerson Mnangagwa, resmi menandatangani undang-undang amandemen konstitusi baru pada Selasa (7/7/2026). Langkah ini mengesahkan perpanjangan masa jabatannya sebagai presiden di negara tersebut.

Pengesahan aturan baru ini memicu protes dari kelompok oposisi dan masyarakat sipil. Meski demikian, juru bicara pemerintah memastikan seluruh prosedur hukum kini telah selesai dijalankan.

1. Perpanjangan masa jabatan presiden dan parlemen menjadi 7 tahun

Konstitusi baru ini memperpanjang masa jabatan Presiden Emmerson Mnangagwa selama dua tahun. Dengan begitu, pria berusia 83 tahun tersebut akan terus memimpin hingga tahun 2030.

Kebijakan ini didasarkan pada rancangan undang-undang amandemen konstitusi nomor tiga yang telah disetujui kabinet. Regulasi tersebut mengubah masa jabatan presiden, parlemen, dan pemerintah daerah dari lima tahun menjadi tujuh tahun.

Kementerian Informasi Zimbabwe mengumumkan pemberlakuan aturan baru ini melalui media sosial, lengkap dengan salinan berkas hukum resminya.

"Amandemen ini sudah ditandatangani dan kini resmi menjadi undang-undang," ujar Sekretaris Tetap Kementerian Informasi Zimbabwe, Nick Mangwana, dikutip dari Daily Sabah.

2. Perubahan mekanisme pemilihan presiden melalui parlemen

Selain memperpanjang masa jabatan, undang-undang baru ini mengubah tata cara pemilihan presiden di Zimbabwe. Sistem pemilihan langsung oleh seluruh warga negara kini resmi dihapuskan.

Sebagai gantinya, presiden di masa depan akan dipilih melalui sidang gabungan anggota parlemen. Anggota Majelis Nasional dan Senat telah meloloskan aturan ini dengan dukungan suara mayoritas.

Pemerintah menyatakan bahwa pengalihan sistem ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan program pembangunan nasional.

"Langkah ini bertujuan meningkatkan stabilitas politik dan menjaga kelanjutan kebijakan, sekaligus mengurangi seringnya pemilu yang terlalu kompetitif," kata Nick Mangwana, dikutip dari The Guardian.

3. Gelombang kritik dan penolakan dari kelompok oposisi

Kelompok oposisi dan masyarakat sipil mengecam perubahan aturan tersebut karena dinilai hanya untuk mempertahankan kekuasaan. Mereka juga mengkritik potensi kemunduran demokrasi di Zimbabwe.

Aksi protes warga sempat diwarnai kekerasan di tengah ketatnya penjagaan aparat. Beberapa tokoh hukum dan aktivis oposisi dilaporkan terluka saat menghadiri pertemuan publik.

Pihak oposisi menegaskan bahwa amandemen ini mengabaikan suara mayoritas rakyat yang menginginkan pemilihan langsung secara demokratis.

"Ini adalah upaya perebutan kekuasaan lewat konstitusi yang merugikan rakyat Zimbabwe, karena merampas hak dasar warga untuk memilih pemimpinnya secara langsung," tegas Perwakilan Forum Pembela Konstitusi, Makomborero Haruzivishe.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article