Jakarta, IDN Times - Pemerintah Malaysia melalui Menteri Agama Zulkifli Mohamed Al Bakri memberikan bantuan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di Malaysia. Saat ini, ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) tidak bisa kembali ke Indonesia, akibat kebijakan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) yang diberlakukan Negeri Jiran.
Kebijakan PKP diberlakukan sejak 18 Maret hingga 14 April mendatang. Upaya ini dilakukan pemerintah Malaysia untuk mencegah meluasnya COVID-19.
Tak hanya pemerintah Malaysia, pemerintah Indonesia juga telah mengirimkan bantuan kepada WNI yang terdampak PKP di Malaysia.