Jakarta, IDN Times - Setidaknya 40 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meminta Israel untuk mencabut sejumlah sanksi yang diterapkan ke Palestina.
Sanksi ini terkait dengan upaya Palestina untuk melibatkan Mahkamah Internasional demi mencapai kemerdekaan dari pendudukan Israel.
Pada 30 Desember 2022 lalu, Majelis Umum PBB memang telah mengeluarkan resolusi terkait pendudukan Israel di Palestina, di mana Palestina bisa meminta pendapat hukum resmi dari Mahkamah Internasional atas tindakan ilegal Israel tersebut.