Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Warga Palestina berkumpul di lokasi di mana sebuah rumah hancur akibat serangan udara Israel, di tengah konflik Israel-Palestina, di selatan Jalur Gaza, Rabu (12/5/2021). (ANTARA FOTO/REUTERS/Ibraheem Abu Mustafa/aww.)

Jakarta, IDN Times - Setidaknya 40 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meminta Israel untuk mencabut sejumlah sanksi yang diterapkan ke Palestina.

Sanksi ini terkait dengan upaya Palestina untuk melibatkan Mahkamah Internasional demi mencapai kemerdekaan dari pendudukan Israel.

Pada 30 Desember 2022 lalu, Majelis Umum PBB memang telah mengeluarkan resolusi terkait pendudukan Israel di Palestina, di mana Palestina bisa meminta pendapat hukum resmi dari Mahkamah Internasional atas tindakan ilegal Israel tersebut.

1. 40 negara anggota PBB membuat pernyataan bersama

un.org

Dilansir dari Al Arabiya, Rabu (18/1/2023), 40 negara anggota PBB ini menegaskan kembali dukungan mereka terhadap hukum internasional.

“Terlepas dari masing-masing posisi negara terhadap resolusi akhir tahun kemarin, kami menentang langkah penjatuhan sanksi,” sebut pernyataan bersama mereka.

Beberapa negara yang abstain dalam resolusi akhir tahun lalu juga ikut meminta Israel mencabut sanksi, seperti Jepang, Prancis dan Korea Selatan.

2. Tidak boleh ada langkah balasan terkait resolusi

Editorial Team

Tonton lebih seru di