Pejabat Yahudi Israel Larang Pengibaran Bendera Palestina

Jakarta, IDN Times - Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, memerintahkan komisaris polisi negara bagian untuk mencopot bendera Palestina dari ruang publik, pada Minggu (8/1/2023).
Perintah muncul sehari setelah bendera itu dikibarkan pada protes anti-pemerintah yang dipimpin Israel di Tel Aviv. Perintah itu belum datang sebelumnya, yang diberikan kepada politikus ultra-nasionalis setelah kembalinya Benjamin Netanyahu ke tampuk kekuasaan.
Dalam sebuah pernyataan, Ben-Gvir mengatakan bahwa pengibaran bendera Palestina adalah tindakan mendukung terorisme.
“Tidak mungkin pelanggar hukum mengibarkan bendera teroris, menghasut dan mendorong terorisme, jadi saya memerintahkan pencabutan bendera yang mendukung terorisme dari ruang publik dan menghentikan hasutan terhadap Israel," kata Ben-Gvir, dilansir Reuters.
1. Kepolisian agak ragu melakukan perintah

Laporan Channel13 News mengungkap, polisi Israel sebenarnya kurang yakin dengan perintah sepihak tersebut.
Sebab, pengadilan Tinggi Israel telah mempertimbangkan bahwa hak untuk berekspresi tidak boleh dibatasi, kecuali ada ancaman nyata terhadap keselamatan publik.
Pengadilan pada 7 November menolak petisi yang diajukan oleh Asosiasi Hak Sipil di Israel (ACRI) terhadap komisaris polisi, komandan distrik Yerusalem, dan jaksa negara, dengan menuntut diakhirinya pelecehan terhadap demonstran yang membawa bendera Palestina karena alasan yang sama.
2. Netanyahu marah atas pengibaran bendera Palestina

Pakar sayap kanan dan pembuat kebijakan menyatakan kemarahannya setelah pengibaran bendera di Tel Aviv pada Sabtu. Bahkan, PM Netanyahu turut mengecam oposisi dan media arus utama karena gagal mengutuk hasutan liar semacam itu.
"Saya menuntut agar semua orang menghentikan ini segera," cuit Netanyahu, dikutip Middle East Eye.
Pada 2021, mantan Menteri Keamanan Publik, Omer Bar-Lev, mengatakan kepada komisaris Shabtai untuk hanya memerintahkan penyitaan bendera Palestina dalam situasi keamanan yang luar biasa.
3. Bendera Palestina boleh dikibarkan

Secara historis, banyak keleluasaan mengenai apakah bendera Palestina harus diizinkan untuk dikibarkan telah diserahkan kepada komisaris polisi.
Kebijakan di Israel pada umumnya menyatakan, bendera tersebut dilarang dikibarkan di kota Suci Yerusalem karena dianggap berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Meski demikian, bendera Palestina masih bisa dikibarkan di Tel Aviv, yang jauh dari karakteristik kota suci.