Anak-anak Gaza tersenyum di tengah reruntuhan bangunan hancur. (unsplash.com/Mohammed Ibrahim)
Albanese menyatakan bahwa puing-puing di Gaza merupakan bukti nyata dari pengeboman masif yang berlangsung selama dua tahun. Data PBB menunjukkan agresi militer tersebut telah menghasilkan sekitar 61 juta ton reruntuhan dan membutuhkan waktu sekitar tujuh tahun untuk dibersihkan.
"Di Gaza yang hancur lebur, puing bukan sekadar sampah konstruksi. Ini adalah bagian dari tempat kejadian perkara, kuburan, dan rekaman material dari apa yang terjadi selama kampanye pengeboman brutal dan tidak masuk akal selama dua tahun," kata Albanese dalam pernyataan resminya seperti dilansir TRT World.
Peringatan ini merujuk pada pendapat hukum Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli 2024 yang menyatakan pendudukan Israel melanggar hukum, serta perintah ICJ pada Januari 2024 yang mewajibkan Israel mengambil langkah efektif guna menjamin perlindungan bukti-bukti dugaan pelanggaran Konvensi Genosida.
Otoritas Palestina memperkirakan lebih dari 10 ribu orang masih terkubur di bawah timbunan reruntuhan. Pada 4 Agustus 2026, tim evakuasi di Kota Gaza memakamkan 112 jenazah dari satu keluarga besar yang ditemukan setelah operasi pencarian selama 17 hari dari bangunan yang hancur akibat serangan pada November 2023. Sementara itu, jenazah 41 korban lain dari serangan yang sama dilaporkan belum berhasil ditemukan.
Dilansir TRT World, agresi militer tersebut secara keseluruhan telah menewaskan lebih dari 73 ribu warga Palestina dan melukai 174 ribu lainnya, dengan pelanggaran gencatan senjata yang dilaporkan telah menewaskan 1.344 warga Palestina dan melukai 4.464 lainnya sejak gencatan senjata diberlakukan.