Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pakar PBB: Pembersihan Puing Gaza Berisiko Lenyapkan Bukti Genosida
Serangan udara Israel di Jalur Gaza saat perang berlangsung. (Jaber Jehad Badwan, CC BY-SA 4.0, via Wikimedia Commons)
  • Pakar HAM PBB Francesca Albanese memperingatkan pembersihan puing Gaza oleh Israel berisiko menghilangkan bukti dugaan kejahatan internasional dan genosida, termasuk menghambat identifikasi jenazah korban tertimbun.
  • PBB mencatat sekitar 61 juta ton reruntuhan di Gaza, sementara otoritas Palestina memperkirakan lebih dari 10 ribu orang masih terkubur; agresi dilaporkan menewaskan lebih dari 73 ribu warga Palestina.
  • Albanese meminta pemantauan independen sebelum puing dipindahkan, serta menegaskan rekonstruksi harus mengikuti rancangan warga Palestina tanpa mengorbankan pemulihan jenazah dan perlindungan bukti.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pakar Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (HAM PBB) memperingatkan bahwa pembersihan puing bangunan berskala besar oleh Israel di Jalur Gaza berisiko memusnahkan bukti kejahatan internasional dan genosida. Peringatan resmi tersebut disampaikan oleh Pelapor Khusus PBB untuk situasi HAM di wilayah pendudukan Palestina, Francesca Albanese, pada Senin (7/9/2026).

Albanese menegaskan bahwa pembongkaran puing di area yang dikuasai militer Israel berpotensi menghalangi identifikasi serta evakuasi jenazah korban yang masih tertimbun. Puing reruntuhan di wilayah tersebut dinilai bukan sekadar sampah material, melainkan rekaman fisik dari dugaan kejahatan internasional dan genosida yang wajib dilindungi.

1. Reruntuhan Gaza dinilai sebagai tempat kejadian perkara

Anak-anak Gaza tersenyum di tengah reruntuhan bangunan hancur. (unsplash.com/Mohammed Ibrahim)

Albanese menyatakan bahwa puing-puing di Gaza merupakan bukti nyata dari pengeboman masif yang berlangsung selama dua tahun. Data PBB menunjukkan agresi militer tersebut telah menghasilkan sekitar 61 juta ton reruntuhan dan membutuhkan waktu sekitar tujuh tahun untuk dibersihkan.

"Di Gaza yang hancur lebur, puing bukan sekadar sampah konstruksi. Ini adalah bagian dari tempat kejadian perkara, kuburan, dan rekaman material dari apa yang terjadi selama kampanye pengeboman brutal dan tidak masuk akal selama dua tahun," kata Albanese dalam pernyataan resminya seperti dilansir TRT World.

Peringatan ini merujuk pada pendapat hukum Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli 2024 yang menyatakan pendudukan Israel melanggar hukum, serta perintah ICJ pada Januari 2024 yang mewajibkan Israel mengambil langkah efektif guna menjamin perlindungan bukti-bukti dugaan pelanggaran Konvensi Genosida.

Otoritas Palestina memperkirakan lebih dari 10 ribu orang masih terkubur di bawah timbunan reruntuhan. Pada 4 Agustus 2026, tim evakuasi di Kota Gaza memakamkan 112 jenazah dari satu keluarga besar yang ditemukan setelah operasi pencarian selama 17 hari dari bangunan yang hancur akibat serangan pada November 2023. Sementara itu, jenazah 41 korban lain dari serangan yang sama dilaporkan belum berhasil ditemukan.

Dilansir TRT World, agresi militer tersebut secara keseluruhan telah menewaskan lebih dari 73 ribu warga Palestina dan melukai 174 ribu lainnya, dengan pelanggaran gencatan senjata yang dilaporkan telah menewaskan 1.344 warga Palestina dan melukai 4.464 lainnya sejak gencatan senjata diberlakukan.

2. Keterlibatan perusahaan alat berat dan ancaman pidana

potret Gaza dari udara (pexels.com/Mohamed Zarandah)

Pembongkaran dan perataan tanah dilaporkan terus berjalan di area pendudukan meski kesepakatan gencatan senjata telah berlaku sejak 10 Oktober 2025. Albanese menerima informasi kredibel pada Agustus lalu mengenai adanya operasi terencana dan berskala luas untuk menghancurkan, memindahkan, dan mendaur ulang puing yang melibatkan perusahaan-perusahaan Israel.

Pakar HAM PBB tersebut memperingatkan bahwa korporasi maupun entitas negara yang terlibat dalam pembersihan puing berisiko memikul tanggung jawab pidana internasional apabila terbukti merusak barang bukti kejahatan. Alat berat buatan produsen global seperti Caterpillar, HD Hyundai, Doosan, dan Volvo dilaporkan terus digunakan untuk pembongkaran dan perataan tanah di area kendali militer Israel. Albanese mendesak agar penyelidik kriminal internasional memantau proses secara independen untuk memastikan keutuhan rantai bukti hukum serta evakuasi jenazah selesai dilakukan sebelum operasi pemindahan atau penghancuran material dimulai.

3. Rekonstruksi harus melibatkan rencana rakyat Palestina

Warga Gaza berjalan di antara reruntuhan bangunan hancur. (Novghorod, CC BY 4.0, via Wikimedia Commons)

Data dari pelapor khusus PBB untuk perumahan layak mencatat bahwa sedikitnya 92 persen unit hunian serta fasilitas publik di Gaza rusak atau hancur sepanjang Oktober 2023 hingga Oktober 2025. Kehancuran infrastruktur sipil tersebut dinilai sebagai peristiwa yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam perang modern. Saat ini, hampir 70 persen wilayah Jalur Gaza masih berada di bawah pembatasan akses dan kendali militer Israel.

Albanese menekankan bahwa segala proses penanganan puing harus mengacu pada rancangan warga Palestina dengan dukungan pihak yang mereka percayai. Dia menyatakan proses rekonstruksi tidak boleh mengorbankan keadilan bagi para korban demi menghapus jejak kejahatan masa lalu. Kelompok perlawanan Hamas turut menyambut peringatan tersebut dan menuntut agar pembersihan reruntuhan menjamin pemulihan jenazah korban hilang serta perlindungan bukti kejahatan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article