Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi protokol kesehatan virus corona (COVID-19). ANTARA FOTO/REUTERS/Akhtar Soomro

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Pakistan melarang warga muslim yang belum divaksinasi COVID-19 penuh salat di masjid. Larangan itu menjadi salah satu cara Pakistan menekan penularan COVID-19.

Berdasarkan data yang dihimpun Universitas Johns Hopkins, sekitar 7.678 orang dinyatakan positif virus corona pada Jumat (21/1/2022), tercatat sebagai penambahan kasus harian tertinggi sepanjang pandemik COVID-19. Adapun rata-rata penambahan infeksi sekitar 6.208 kasus per hari.

1. Mendapat tentangan dari sejumlah kelompok

Ilustrasi Virus Corona. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain wajib vaksin, dikutip dari The New York Times, persyaratan lain untuk memasuki masjid adalah memakai masker dan menjaga jarak sekitar 1,8 meter antara jemaah ketika salat.

Kebijakan seperti ini sempat diberlakukan pada April 2021. Namun, para jemaah di Karachi justru melempari kendaraan polisi dan menyerang petugas, yang berusaha menghalangi mereka memasuki masjid.  

“Pemerintah harus fokus memenuhi tanggung jawabnya untuk memvaksinasi masyarakat, daripada memutuskan siapa yang akan masuk masjid untuk salat dan siapa yang tidak,” kata Qari Muhammad Usman, seorang pemuka agama di Karachi.

“Pengkhotbah di masjid tidak akan menghentikan jemaah untuk datang ke masjid, karena menghindarinya hanya akan mengundang murka Allah pada saat orang membutuhkan rahmat-Nya,” tambah dia.

2. Aturan pengetatan lainnya

Editorial Team

Tonton lebih seru di