Jakarta, IDN Times - Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki berbicara di depan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ), mendesak agar mereka bisa menghentikan pendudukan Israel.
“Kami menyerukan Mahkamah Internasional untuk menyatakan pendudukan Israel ilegal dan menegaskan perlunya untuk mengakhiri segera dan tanpa syarat,” kata Maliki dalam sidang dengar pendapat di Markas ICJ, Den Haag, Belanda.
Dilansir dari Al Jazeera, Selasa (20/2/2024), sidang dengar pendapat ini diadakan ICJ untuk menanggapi permintaan Majelis Umum PBB agar ICJ bisa memberikan pandangan hukum atau advisory opinion, soal konsekuensi hukum, atas tindakan Israel di Palestina.