Jakarta, IDN Times - Pengadilan tinggi di Inggris memutuskan Pangeran Harry menjadi korban peretasan ponsel oleh Mirror Group Newspapers (MGN). Dalam putusan pada Jumat (15/12/2023), Harry dinyatakan berhak menerima ganti rugi sebesar 140.600 poundsterling.
Hakim Timothy Fancourt memutuskan ganti rugi kepada Duke of Sussex itu untuk 15 dari 33 artikel yang dipersoalkan dalam persidangan. Artikel tersebut merupakan hasil peretasan telepon dari ponsel Harry atau rekan-rekannya atau hasil pengumpulan informasi yang melanggar hukum lainnya.