Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
PBB Desak Evakuasi 6 Ribu Pelaut yang Terjebak di Selat Hormuz
Ilustrasi bendera PBB (magnific.com/recstockfootage)

Jakarta, IDN Times - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak pihak-pihak yang berkonflik di Timur Tengah untuk segera mengevakuasi sekitar 6.000 pelaut yang terjebak di Selat Hormuz. Seruan ini disampaikan pada Jumat (24/7/2026) setelah situasi keamanan di jalur pelayaran strategis tersebut terus memburuk.

PBB memperingatkan bahwa kondisi para awak kapal kian memprihatinkan karena kapal mereka tidak dapat berlayar maupun bersandar dengan aman. PBB meminta semua pihak segera membuka jalur aman untuk evakuasi dan penyaluran bantuan.

1. Desakan pembukaan jalur evakuasi aman bagi ribuan pelaut

Juru Bicara Kantor Hak Asasi Manusia PBB, Shabia Mantoo, meminta seluruh pihak yang bertikai bekerja sama demi keselamatan para pelaut.

"Semua pihak yang berkonflik harus segera bekerja sama membuka jalur aman agar para pelaut dapat dievakuasi dan bantuan logistik dapat tersalurkan," ujar Shabia Mantoo.

Menurut Organisasi Maritim Internasional (IMO), sekitar 400 kapal masih berada di kawasan Selat Hormuz. Sebagian besar kapal memilih berhenti berlayar untuk menghindari risiko serangan.

PBB memperkirakan jumlah pelaut yang terdampak bisa lebih banyak karena masih ada kapal-kapal kecil yang belum terdaftar.

2. Krisis logistik dan penelantaran awak kapal di zona konflik

PBB mengungkapkan bahwa para pelaut yang tertahan mulai kehabisan pasokan makanan, air bersih, bahan bakar, dan layanan kesehatan. Kondisi diperparah oleh adanya kapal yang ditinggalkan oleh perusahaan pemiliknya.

"Kami mencatat setidaknya ada sembilan kapal dengan 93 awak yang ditinggalkan pemiliknya di Selat Hormuz sejak konflik pecah," kata Shabia Mantoo, dilansir Asia One.

Selain krisis logistik, para pelaut juga kesulitan menghubungi keluarga akibat terbatasnya saluran komunikasi. PBB mendesak negara terkait dan perusahaan pemilik kapal untuk bertanggung jawab atas keselamatan awak mereka.

3. Perlindungan kapal dagang sipil berdasarkan hukum internasional

PBB menegaskan bahwa kapal dagang sipil dilindungi oleh hukum humaniter internasional dan tidak boleh dijadikan target serangan.

"Serangan terhadap kapal sipil tidak dapat dibenarkan dan harus dihentikan karena kapal-kapal tersebut dilindungi hukum internasional," tegas Shabia Mantoo.

Data PBB mencatat sedikitnya 17 pelaut tewas sejak konflik pecah pada akhir Februari. PBB mengingatkan agar para pelaut tidak dipaksa melintasi kawasan pertempuran.

PBB berharap seluruh pihak mengutamakan keselamatan pekerja maritim dan menjamin kelancaran jalur pelayaran kemanusiaan selama konflik berlangsung.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article