Jakarta, IDN Times - Seorang pembantu rumah tangga dari Myanmar, yang menikam ibu mertua majikannya sampai mati pada 2018, dinyatakan bersalah atas pembunuhan pada Kamis (18/5/2023).
Hakim Andre Maniam mengatakan, Zin Mar Nwe yang saat itu berusia 17 tahun telah menikam korban berusia 70 tahun. Alasan Zin Mar Nwe menikam karena wanita tua itu mengancam akan mengirimnya kembali ke sang agen.
Hakim menolak argumen pembela bahwa Zin Mar Nwe yang sekarang berusia sekitar 22 tahun itu tidak sadar terhadap aksinya. Zin Mar Nwe mengaku berada dalam kondisi pikiran disosiatif, atau dia menderita kelainan pikiran.