Jakarta, IDN Times - Pengadilan Jepang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk tersangka pembunuh eks Perdana Menteri Shinzo Abe, Tetsuya Yamagami. Keputusan tersebut ditetapkan pada Rabu (21/1/2026) waktu setempat.
Keputusan ini mengakhiri persidangan panjang selama 3,5 tahun untuk menentukan hukuman yang setimpal bagi Yamagami. Sebab, persidangan sempat berjalan alot karena perlawanan dari tersangka.
Jaksa penuntut umum mengatakan penjara seumur hidup merupakan hukuman yang pas bagi Yamagami. Sebab, mereka menilai pembunuhan eks PM Abe sebagai tindakan keji dan tidak bermoral.
