Jakarta, IDN Times - Pemerintahan Presiden Joe Biden mengumumkan perluasan status perlindungan sementara (TPS) untuk sekitar 300 ribu warga Haiti di Amerika Serikat (AS). Kebijakan ini mencakup warga Haiti yang tiba di AS sebelum 3 Juni 2024 dan akan berlaku hingga 3 Februari 2026.
Keputusan ini memungkinkan warga Haiti yang memenuhi syarat untuk tinggal dan bekerja secara legal di AS. Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Alejandro Mayorkas, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk bantuan kemanusiaan mengingat kondisi yang ada di Haiti.
"Kami memberikan bantuan kemanusiaan ini kepada warga Haiti yang sudah berada di Amerika Serikat mengingat kondisi yang ada di negara asal mereka per 3 Juni 2024," ujar Mayorkas dalam sebuah pernyataan, dilansir The Hill.