Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Age Verification

This content is intended for users aged 18 and above. Please verify your age to proceed.

unsplash.com/Alice Donovan

New, Delhi, IDN Times - Mahkamah Agung India telah menetapkan bahwa seks-gay tidak lagi merupakan tindak pidana. Keputusan ini disampaikan oleh lima hakim yang dipimpin oleh kepala peradilan India, Dipak Misra, hari Kamis ini.

"Setiap hubungan seksual konsensual antara dua orang dewasa yang menyetujui - homoseksual, heteroseksual atau lesbian - tidak dapat dikatakan tidak konstitusional," kata Dipak Misra, membacakan putusan, seperti dilansir dari Reuters, Kamis (6/9/2018).

1. Pencabutan hukum 377, yang memojokkan seks gay

timesofmalta.com

Dilansir dari BBC, Hakim DY Chandrachud mengatakan bahwa negara tidak memiliki hak untuk mengendalikan kehidupan pribadi anggota komunitas LGBT. Menurutnya, penolakan hak atas orientasi seksual sama dengan menolak hak atas privasi.

Para hakim secara eksplisit juga mengatakan keputusan tersebut hanya mengacu pada validitas konstitusional bagian 377, dan tidak terkait dalam hak-hak lain, seperti pernikahan atau warisan.

2. Seks gay sempat ditetapkan sebagai tindak kriminal

Editorial Team

Tonton lebih seru di