New, Delhi, IDN Times - Mahkamah Agung India telah menetapkan bahwa seks-gay tidak lagi merupakan tindak pidana. Keputusan ini disampaikan oleh lima hakim yang dipimpin oleh kepala peradilan India, Dipak Misra, hari Kamis ini.
"Setiap hubungan seksual konsensual antara dua orang dewasa yang menyetujui - homoseksual, heteroseksual atau lesbian - tidak dapat dikatakan tidak konstitusional," kata Dipak Misra, membacakan putusan, seperti dilansir dari Reuters, Kamis (6/9/2018).