Jakarta, IDN Times - Pengadilan Inggris di London telah menolak permintaan Jepang untuk mengekstradisi seorang pria yang dicari sehubungan dengan perampokan di Tokyo.
Keputusan pada Jumat (11/8/2023) menetapkan, bahwa satu dari tiga pria yang ditahan atas dugaan keterlibatannya dalam perampokan perhiasan di sebuah toko perhiasan mewah pada 2015, tidak akan diekstradiksi. Ini berdasarkan pada alasan potensi pelanggaran hak asasi manusia oleh penyelidik negara tersebut, Kyodo News melaporkan.