Jakarta, IDN Times - Sidang untuk banding terakhir atas dakwaan keterlibatan eks Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dalam kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) akan digelar hari ini, Senin (15/8/2022) di Pengadilan Federal Malaysia.
Najib tak terima divonis 12 tahun penjara oleh pengadilan dalam sidang 28 Juli 2020 lalu dan langsung mengajukan banding.
Najib terbukti bersalah karena telah menyelewengkan dana 1MDB sebesar RM42 juta atau setara dengan Rp143,4 miliar. Kasus korupsi ini juga masih menyisakan tanda tanya terkait keberadaan Jho Low, sosok yang ditengarai juga terlibat.