Jakarta, IDN Times - Kongres Kolombia membahas rancangan undang-undang (RUU) kontroversial untuk melarang penjualan suvenir yang menggambarkan Pablo Escobar, gembong narkoba terkenal asal negara tersebut.
RUU ini mengusulkan denda hingga 170 dolar AS atau sekitar Rp2,7 juta bagi penjual merchandise yang menggambarkan Escobar dan penjahat lainnya. Tidak hanya itu, polisi juga akan diberi wewenang untuk mendenda orang yang mengenakan pakaian yang dianggap memuliakan gembong narkoba tersebut.
Cristian Avendaño, anggota Partai Aliansi Hijau yang merancang RUU ini, mengatakan tujuannya adalah melindungi hak para korban dan mencari simbol baru bagi Kolombia.
"Barang-barang ini membuat korban dan keluarga korban pembunuhan merasa tersakiti lagi," kata Avendaño, dilansir dari The Guardian, Selasa (6/8/2024).