Penulis Novel LGBT di Tiongkok Divonis Hukuman 10 Tahun Penjara
Beijing, Tiongkok, IDN Times - Seorang penulis novel di Tiongkok telah divonis hukuman 10 tahun penjara karena membuat sebuah karya novel yang menceritakan LGBT. Ketika itu, hasil karya novelnya mampu meraup pendapatan sebesar 150 ribu yuan atau setara dengan Rp 314,7 juta. Bagaimana awal ceritanya?
1. Ia dianggap melanggar undang-undang pornografi
Dilansir dari BBC, seorang penulis yang diketahui bernama Liu ini telah divonis 10 tahun penjara akibat menghasilkan karya yang bertemakan LGBT atau homoseksualitas. Ia dianggap telah melanggar undang-undang pornografi yang berlaku di negaranya ini. Bulan lalu, Liu telah dipenjara dan hasil karya novelnya yang berjudul "Occupation" menceritakan perilaku homoseksual laki-laki antara seorang guru dengan muridnya sehingga tindakan seperti ini dianggap seperti pelecehan seksual.
Sayangnya, keputusan pemberian vonis tersebut justru ditanggapi bereaksi keras oleh sebagian besar netizen di Tiongkok lewat sosial media. Saat ini, Liu telah mengajukan banding atas vonis yang diterimanya ini.