Jakarta, IDN Times - Eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak akhirnya dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman 12 tahun, atas keterlibatannya dalam kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Pengadilan Federal Malaysia menolak banding Najib, dan tetap memutuskan dia bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kepercayaan yaitu mentransfer 10,1 juta dolar Amerika dari SRC International (bekas unit di 1MDB) ke rekening pribadinya.
Seperti apa kasus korupsi yang menyeret sejumlah nama penting pejabat Malaysia ini?