Jakarta, IDN Times - Perdana Menteri Malaysia, Ismail Sabri Yakoob, mengumumkan pembubaran parlemen, Senin (10/10/2022).
Pembubaran parlemen tersebut menandakan bahwa pemilihan umum (pemilu) Malaysia bakal segera digelar sebelum akhir 2022.
Jakarta, IDN Times - Perdana Menteri Malaysia, Ismail Sabri Yakoob, mengumumkan pembubaran parlemen, Senin (10/10/2022).
Pembubaran parlemen tersebut menandakan bahwa pemilihan umum (pemilu) Malaysia bakal segera digelar sebelum akhir 2022.
Dilansir dari Channel News Asia, Ismail menegaskan, pembubaran parlemen telah disetujui Raja Malaysia Yang Dipertuan Agong.
"Saya mendorong semua pemerintah negara bagian, kecuali Sabah, Sarawak, Johor, dan Melaka, untuk membubarkan parlemen mereka masing-masing pada tanggal yang sama dengan pemilu federal," kata Ismail, dalam pidatonya.
"Sebaiknya, pemungutan suara negara dan federal diadakan pada saat yang sama, sehingga rakyat tidak terbebani serta memastikan demokrasi lancar dan biaya berkurang," lanjut Ismail.
Ismail juga menyatakan jadwal dan pencalonan serta serba-serbi pemilu akan diumumkan KPU Malaysia.
"Dengan pengumuman ini, amanah dikembalikan kepada rakyat. Mandat rakyat yang paling ampuh untuk mencapai stabilitas politik, dan mencapai pemerintahan yang kuat dan stabil," ucap dia.
Berdasarkan aturan Malaysia, kata Ismail, pemilu harus langsung digelar dalam batas waktu 60 hari setelah parlemen dibubarkan.
Seharusnya, Malaysia tidak akan menggelar pemilu hingga September 2023. Namun, Ismail tampaknya terus mendapat tekanan, baik dari UMNO maupun partai oposisi.
Sejumlah pihak bahkan menganggap Malaysia membutuhkan pemimpin yang didukung cukup kuat untuk menghadapi masalah internal.