Jakarta, IDN Times - Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengumumkan akan mengundurkan diri, paling lambat 7 Februari 2023 mendatang.
Dilansir dari Guardian, Kamis (19/1/2023), Ardern juga mengumumkan bahwa pemilihan umum akan diadakan pada 14 Oktober 2023, dan dia tidak akan mencalonkan diri lagi.
“Saya tahu apa yang dibutuhkan di sini dan saya tahu, saya tidak lagi punya cukup ‘tangki’ untuk melakukannya dengan adil. Sesederhana itu,” kata Ardern.