Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Selandia Baru Sahkan UU Larangan Merokok untuk Anak Muda

ilustrasi (Unsplash.com/Possessed Photography)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Selandia Baru mengesahkan undang-undang untuk menghentikan kebiasaan merokok tembakau pada Selasa (13/12/2022). Dalam UU tersebut, terkandung larangan seumur hidup pada anak muda agar tidak merokok.

Sejak tahun 2021 lalu, negara yang dipimpin oleh Perdana Menteri (PM) Jacinda Ardern itu telah dengan keras melarang anak muda merokok. Tahun ini, larangan itu secara resmi disahkan dalam undang-undang.

1. Tidak baik menjual produk yang membunuh setengah penggunanya

Ilustrasi. (Pexels.com/Sora Shimazaki)

Selandia Baru pada Selasa mengesahkan UU larangan merokok untuk anak muda. Itu membuatnya menjadi negara pertama di dunia yang membuat aturan tersebut.

Di dalam UU larangan merokok, dinyatakan bahwa tembakau tidak boleh dijual kepada siapa pun yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2009, kutip Associated Press.

Dalam UU tersebut, jumlah pengecer yang diperbolehkan menjual tembakau juga dikurangi dari sekitar 6 ribu menjadi hanya 600 unit saja. Aturan itu juga memaksa untuk mengurangi jumlah kadar nikotin yang diperbolehkan dalam tembakau yang dihisap.

"Tidak ada alasan bagus untuk mengizinkan produk dijual yang membunuh setengah dari orang yang menggunakannya," kata Wakil Menteri Kesehatan Dr. Ayesha Verrall.

2. Negara untung sekitar Rp77,8 triliun

Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Verral kepada parlemen Selandia Baru, pengesahan UU tersebut akan membuat ribuan orang memiliki hidup yang lebih lama. Selain itu, kehidupan mereka lebih sehat dan sistem kesehatan akan lebih diuntungkan.

"Ribuan orang akan hidup lebih lama, hidup lebih sehat dan sistem kesehatan akan menjadi  5 miliar dolar (Rp77,8 triliun) lebih baik karena tidak perlu mengobati penyakit yang disebabkan oleh merokok, seperti berbagai jenis kanker, serangan jantung, stroke, amputasi," jelas Verall dikutip The Guardian.

Dengan aturan baru yang disahkan itu, Selandia Baru dapat menghentikan anak muda yang berusia 14 tahun ke bawah dari kemampuan mereka membeli merokok. Anggota parlemen yang menyetujui UU tersebut ada 76 orang, berbanding dengan 43 orang yang tidak setuju.

3. Rokok elektrik tidak terdampak

ilustrasi (Unsplash.com/Vaporesso)

Partai sayap kanan ACT Selandia Baru mengecam rancangan UU tersebut. ACT yang memiliki 10 dari 120 anggota di parlemen, mengatakan bahwa UU itu akan membunuh toko kecil dan mendorong orang-orang menyerbu pasar gelap.

Dilansir Euro News, bulan lalu Selandia Baru mencatat penurunan orang dewasa yang merokok menjadi delapan persen dibanding sepuluh tahun lalu yang mencapai 16 persen. Namun, pengguna vape atau rokok elektrik telah meningkat, naik dari kurang 1 persen enam tahun lalu.

UU larangan merokok untuk anak muda itu, tidak mempengaruhi produk vape. Produk tersebut akhirnya menjadi lebih populer karena orang-orang berganti dari tembakau konvensional ke elektrik.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us