Jakarta, IDN Times - Brigjen Komando Pasukan Keamanan Haji, Jenderal Sami Al-Shuwairekh, melaporkan bahwa 77 orang ditangkap karena melanggar peraturan haji pada Selasa (20/7/2021). Mereka adalah penduduk sekitar yang ingin menunaikan haji namun tidak mampu menunjukkan surat izin yang sah.
Dikutip dari Arab News, mereka segera diamankan dan didenda 10 ribu riyal Saudi (Rp38,7 juta). Al-Shuwairekh meminta semua warga dan penduduk untuk mematuhi instruksi untuk haji tahun ini. Dia memastikan bila aparat akan menindak tegas terhadap siapa saja yang mencoba memasuki Masjidil Haram tanpa izin hingga 23 Juli 2021.