Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Macron Apresiasi Kebijakan Media Sosial di Indonesia
Presiden Prabowo Subianto menghadiri jamuan santap malam pribadi bersama Presiden Prancis Emmanuel Macron di Istana Élysée, Paris, pada Jumat (23/1/2026). (Dok. Sekretariat Presiden)
  • Presiden Prancis Emmanuel Macron menyampaikan apresiasi kepada Indonesia atas kebijakan membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, yang dinilai sejalan dengan langkah perlindungan digital global.
  • Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas, untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui pembatasan akses platform berisiko tinggi.
  • Implementasi aturan dimulai bertahap pada 28 Maret 2026, dengan penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun di berbagai platform populer seperti TikTok, Instagram, YouTube, dan lainnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prancis, Emmanuel Macron, menyambut langkah pemerintah Indonesia dalam membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun. Dukungan tersebut disampaikan Macron melalui akun media sosial X pada Jumat (6/3/2026).

Dalam unggahannya, Macron mengutip sebuah pemberitaan media mengenai kebijakan baru yang diambil pemerintah Indonesia terkait pembatasan akses anak terhadap platform digital.

Dia menyebut kebijakan tersebut sejalan dengan upaya yang sebelumnya juga dilakukan oleh Prancis untuk melindungi anak-anak dari dampak penggunaan media sosial.

“Terima kasih sudah mengikuti gerakan ini,” tulis Macron dalam unggahan di X.

Langkah Indonesia dinilai menjadi bagian dari tren global yang mulai memperketat akses anak di bawah umur terhadap platform digital.

1. Sejumlah negara mulai batasi akses medsos ke anak-anak

Presiden Prancis Emmanuel Macron ucapkan terima kasih atas kebijakan media sosial Indonesia untuk anak di bawah 15 tahun. (X/@EmmanuelMacron)

Prancis sebelumnya telah lebih dahulu mengambil langkah serupa. Pada Januari 2026 lalu, Majelis Nasional Prancis menyetujui rancangan undang-undang yang melarang anak-anak berusia di bawah 15 tahun menggunakan media sosial.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari inisiatif Macron untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak di bawah umur di ruang digital. Selain Prancis, Australia juga telah memberlakukan pembatasan resmi terhadap penggunaan media sosial bagi anak-anak.

Sementara itu, beberapa negara lain seperti Malaysia, Spanyol, dan Denmark, dilaporkan sedang mempertimbangkan kebijakan serupa untuk membatasi akses media sosial bagi anak di bawah umur. Upaya ini dilakukan seiring meningkatnya kekhawatiran global terhadap dampak media sosial terhadap kesehatan mental dan keamanan anak-anak.

2. Indonesia terbitkan aturan pembatasan

ilustrasi media sosial (pexels.com/freestocks.org)

Di Indonesia, kebijakan pembatasan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur pembatasan akses anak-anak berusia di bawah 16 tahun terhadap platform digital tertentu yang dinilai memiliki risiko tinggi.

Peraturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memperkuat perlindungan terhadap anak di ruang digital.

"Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," kata Meutya.

3. Implementasi berlaku bertahap mulai 28 Maret

3 Wajah Roehana Koeddoes Meutya Hafid (IDN Times/Novaya)

Pemerintah menyatakan penerapan aturan tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Dalam pelaksanaannya, akun milik anak-anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi akan dinonaktifkan.

Beberapa platform yang masuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, dan Roblox. Meutya menjelaskan, proses implementasi akan dilakukan secara bertahap agar seluruh platform dapat menyesuaikan sistem mereka dengan aturan yang berlaku.

Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat memastikan setiap penyelenggara platform digital menjalankan kewajibannya dalam memberikan perlindungan terhadap pengguna anak-anak.

Editorial Team