Jadi Mata-mata Saudi, Eks Karyawan Twitter Dihukum

Terdakwa dapat imbalan lebih dari Rp4,4 miliar 

Jakarta, IDN Times - Ahmad Abouammo, warga negara ganda Lebanon-Amerika Serikat (AS), dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena menjual data pribadi saat bekerja di Twitter. Abouammo menjualnya kepada pemerintah Arab Saudi dan data itu berisi informasi orang-orang yang membangkang terhadap Riyadh.

Pada Selasa (9/8/2022), usai lebih dari dua minggu persidangan dilakukan di pengadilan federal San Fransisco, Abouammo dinyatakan bersalah atas enam dakwaan. Salah satu dakwaan itu termasuk bertindak sebagai agen ilegal pemerintah asing.

Baca Juga: Antisipasi Kalah versus Twitter, Elon Musk Jual Saham Tesla Rp102,6 T

1. Kasus yang dibongkar oleh FBI

Kasus yang menjerat Ahmad Abouammo bermula saat FBI membuat pengaduan pada 2019. Dia bersama warga Saudi lain, Ali Alzabarah, telah mengakses data rahasia pengguna dan dijual ke pemerintah Riyadh. Keduanya pernah bekerja dan menjadi insiyur di Twitter.

Melansir Deutsche Welle, kedua orang itu telah mengakses data pribadi di Twitter, termasuk email, nomor telepon dan alamat IP. Informasi itu dapat digunakan untuk mengidentifikasi lokasi seseorang.

Data yang didapat, menurut FBI, diberikan kepada Ahmed Al-Mutairi yang diduga sebagai perantara. Al Mutairi disebut memiliki hubungan dekat dengan keluarga Kerajaan Saudi. Usai mendapatkan informasi tersebut, pemerintah Saudi mengajukan permintaan penangkapan darurat tentang pengguna Twitter untuk 33 akun yang diawasi.

Baca Juga: 11 Aplikasi Diduga Curi Data Pribadi, Kominfo Ancam Blokir

2. Dapat imbalan lebih dari Rp4,4 miliar

Selama menjalankan aksinya, Abouammo telah mendapatkan ratusan ribu dolar serta hadiah jam tangan mewah dari keluarga Kerajaan Saudi. Uang itu disimpan di rekening Lebanon sebelum ditransfer ke AS atas namanya sendiri.

Dikutip dari The Guardian, jumlah hadiah yang diberikan kepada Abouammo atas informasi yang dijual, lebih dari 300 ribu dolar atau Rp4,4 miliar. Jam tangan yang dijadikan sebagai hadiah senilai 20 ribu dolar atau Rp295 juta.

Uang hadiah itu ditransfer ke rekening di Lebanon atas nama ayah Abouammo. Uang itu kemudian ditransfer ke rekening atas namanya sendiri di AS.

Kontak pemerintah Saudi dengan Abouammo pertama kali terjadi pada 2014. Hubungan itu kemudian berlanjut di tahun-tahun setelahnya sampai kemudian diketahui oleh FBI.

Baca Juga: 3 Data Rahasia Militer yang Bocor sepanjang Sejarah Dunia

3. Ancaman hukuman penjara 20 tahun

Jadi Mata-mata Saudi, Eks Karyawan Twitter Dihukumilustrasi (Unsplash.com/Hasan Almasi)

Rekan Abouammo, Albazarah, melarikan diri ke Saudi untuk menghindari persidangan tersebut. Abouammo sendiri saat ini akan menghadapi tuntutan hukuman hingga 20 tahun penjara, kutip Tech Crunch.

Abouammo mundur dari Twitter pada 2015. Dia kemudian disebutkan bekerja di Amazon. Abouammo ditangkap di Seattle pada 2019.

Tim pembela Abouammo membantah bahwa jumlah uang yang diterima kliennya. Dia mengatakan bahwa Abouammo hanya menerima sekitar 100 ribu dolar atau Rp1,4 miliar dari rekan yang dekat dengan putra mahkota Saudi.

Pri Saja Photo Verified Writer Pri Saja

Petani Kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya