Jakarta, IDN Times - Organisasi Masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya tengah menjadi sorotan setelah organisasi tersebut dikaitkan dengan dugaan penganiayaan terhadap pedagang kaca/cermin, Bambang Setiyawan, hingga meninggal dunia dalam kerusuhan yang terjadi setelah aksi demonstrasi pada Kamis (27/8/2026) malam.
Nama GRIB Jaya ramai disebut di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan Bambang dianiaya sejumlah orang dalam kericuhan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Warganet kemudian mengaitkan organisasi tersebut dengan kelompok yang berada di sekitar lokasi kerusuhan.
Namun, DPP GRIB Jaya membantah anggotanya terlibat dalam pemukulan yang menyebabkan Bambang meninggal dunia. Divisi Hukum DPP GRIB Jaya Wilson Colling menyebut, informasi yang beredar di media sosial tersebut tidak berdasar.
“Menanggapi video viral di media sosial yang menuduh anggota GRIB Jaya melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban jiwa, kami tegaskan bahwa narasi tersebut adalah HOAKS. Peristiwa kekerasan fisik tersebut terjadi di antara internal kelompok perusuh sendiri, pada titik lokasi yang berbeda dengan pos pengamanan Pam Swakarsa,” kata Wilson kepada IDN Times, Minggu (30/8/2026).
Di tengah sorotan tersebut, GRIB Jaya merupakan organisasi yang secara resmi memiliki struktur dan aturan internal yang dituangkan dalam Anggaran Dasar (AD). Lantas, seperti apa organisasi GRIB Jaya berdasarkan AD tersebut? Berikut profilnya.
