Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, dan istrinya, Kim Keon Hee. (Republic of Korea from Seoul, Republic of Korea, CC BY-SA 2.0 <https://creativecommons.org/licenses/by-sa/2.0>, via Wikimedia Commons)
Selain Yoon, pengadilan juga menjatuhkan hukuman berat kepada beberapa pejabat tinggi militer yang terlibat dalam operasi tersebut. Mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun ikut dijatuhi hukuman 30 tahun penjara oleh majelis hakim.
Hukuman untuk mantan menteri itu lebih tinggi daripada tuntutan jaksa yang meminta 25 tahun penjara. Sementara itu, mantan Kepala Komando Kontra-Intelijen Pertahanan Yeo In-hyung divonis 15 tahun penjara.
Pejabat lainnya yaitu mantan Kepala Komando Operasi Drone Kim Yong-dae menerima hukuman tiga tahun penjara dengan masa percobaan lima tahun. Pengadilan menilai para terdakwa telah memaksa tentara melakukan tugas di luar kewajiban mereka demi kepentingan pribadi.
"Para terdakwa menggunakan kedok operasi militer untuk memancing provokasi dari Korea Utara dengan tujuan menciptakan keadaan darurat," kata Lee Jeong-yeop, hakim ketua Pengadilan Distrik Pusat Seoul, dilansir BBC.