Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Raup Miliaran Rupiah! Fakta Ngeri Sindikat Badal Haji & Dam Ilegal
Jajaran teras Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan Kementerian Haji RI dalam konferensi pers di Daerah Kerja Makkah, Selasa (9/6/2026). Tim Pelindungan Jemaah membeberkan deretan temuan di mana oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) menjadikan jemaah sebagai "sapi perah" demi meraup untung miliaran rupiah. (Dok. MCH 2026)
  • PPIH dan Kemenhaj RI membongkar sindikat penipuan badal haji serta penggelapan uang dam yang dilakukan sejumlah oknum KBIHU di berbagai daerah Indonesia dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.
  • Modus kejahatan meliputi pengalihan pembayaran dam melalui mukimin untuk meraup selisih keuntungan, serta praktik badal haji fiktif yang menipu ratusan jemaah dengan tarif jauh di bawah harga resmi.
  • Kemenhaj menerapkan dua jalur penanganan, yakni mediasi bagi pihak kooperatif dan tindakan hukum bagi pelanggar, memastikan tidak ada lagi praktik ilegal dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makkah, IDN Times — Dugaan "kartel haji" yang sempat disinggung oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, ternyata bukan isapan jempol belaka. Praktik culas berupa penipuan badal haji dan penggelapan uang dam (denda) rupanya bukan kasus terisolasi yang hanya terjadi di Jawa Barat. Kejahatan ini dilakukan secara masif, terstruktur, dan menjangkiti jemaah dari berbagai embarkasi di seluruh Indonesia.

Fakta mencengangkan ini dibongkar langsung oleh jajaran teras Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan Kementerian Haji RI dalam konferensi pers di Daerah Kerja Makkah, Selasa (9/6/2026). Tim Pelindungan Jemaah membeberkan deretan temuan di mana oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) menjadikan jemaah sebagai sumber demi meraup untung miliaran rupiah.

"Pada kesempatan kali ini kami akan membacakan sejumlah temuan-temuan berkaitan dengan pembayaran dam jemaah, praktik-praktik badal, dan juga haji non-prosedural," ungkap Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, membuka pemaparannya.

1. Sunat uang dam jemaah

Jemaah haji BDJ 18 asal Kalimantan Selatan memasuki areal tenda di Arafah (IDN Times/Yogie Fadila/MCH 2026)

Sesuai aturan otoritas Arab Saudi dan Surat Edaran Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pembayaran dam wajib disalurkan melalui lembaga resmi Adahi atau lembaga amil zakat di Tanah Air. Namun, para oknum KBIHU ini justru mengarahkan jemaah untuk membayar dam melalui mukimin (warga Indonesia yang menetap di Saudi) dengan tarif lebih murah dari pasar, lalu mengantongi selisih keuntungannya.

Skalanya tidak main-main. Dari hasil pelacakan PPIH, sindikat ini beroperasi merata di berbagai daerah.

Di Malang (Jawa Timur), KBIHU inisial UHA kedapatan menyelewengkan dam 117 jemaahnya. Praktik serupa juga ditemukan pada KBIHU AHA di Tegal (17 jemaah) dan KBIHU NUP di Pati (40 jemaah).

Di Nusa Tenggara Barat (NTB), tiga KBIHU sekaligus (AU, HW, dan WD) terdeteksi bermain di area yang sama dengan total lebih dari 140 jemaah yang menjadi korban. Bahkan, di kloter BPN 11, pimpinan KBIHU berinisial M meraup untung Rp184,5 juta hanya dari selisih pembayaran dam 123 jemaahnya.

2. Badal haji fiktif raup keuntungan miliaran rupiah

Gerbang area tenda jemaah haji Indonesia di Arafah (Dok. MCH 2026)

Lebih parah dari penggelapan dam, bisnis badal haji (ibadah haji pengganti) dan kurban fiktif menjadi ladang basah bagi para oknum nakal ini.

Kasus paling fantastis terjadi di kloter KJT 12 (Purwakarta, Jawa Barat). Oknum pimpinan KBIHU berinisial NF menipu 140 orang dengan iming-iming jasa badal haji bertarif Rp10 juta per orang. Dari sini saja, ia meraup keuntungan haram sebesar Rp1,4 Miliar.

Padahal, secara rasional, biaya badal haji di Arab Saudi saat ini berkisar di angka Rp30 juta hingga Rp50 juta.

Kasus penipuan ini juga merambah hingga jemaah asal Indonesia Timur. Di kloter UPG 29 (Merauke dan Timika), seorang mukimin bernama Mukhtar berhasil ditangkap oleh otoritas Arab Saudi bekerja sama dengan Interpolri setelah menggelapkan uang badal dan kurban jemaah sebesar Rp306,8 juta. Di kloter yang sama, oknum pembimbing ibadah (Bimbad) berinisial MH juga tertangkap basah menggelapkan Rp122 juta dana milik jemaah Papua.

3. Antara mediasi dan jerat pidana

Seorang polisi Arab Saudi melakukan pemeriksaan visa terhadap penumpang bus dari Jeddah tujuan Makkah. Proses pemeriksaan dilakukan secara ketat dan berlapis untuk memastikan keabsahan dokumen perjalanan para penumpang. (Dok. MCH 2026)

Menghadapi skala pelanggaran yang begitu masif, Kemenhaj menerapkan dua pendekatan tegas: persuasif atau jalur mediasi dan represif atau jalur hukum.

Dirjen Pengendalian, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa KBIHU yang tertangkap basah masih diberi ruang untuk bertobat dengan syarat mengembalikan seluruh uang jemaah dan membayarkannya secara sah ke lembaga Adahi. Mayoritas KBIHU dilaporkan kooperatif mencabut dana dari mukimin dan mengembalikannya ke jalur resmi.

Namun, pemerintah tidak akan memberi ampun bagi mereka yang membangkang. Salah satunya adalah KBIHU inisial AU dari NTB (pimpinan TGI) yang menolak mengembalikan uang jemaah dan menyatakan siap menanggung risiko.

"Kepada KBIHU-KBIHU yang sudah dilakukan tindakan mediatif namun menolak dan siap menanggung risiko, maka kemungkinan akan kita lakukan tindakan represif kerja sama dengan kepolisian. Kita sudah punya SKB dengan kepolisian terkait pelanggaran penyelenggaraan haji," ancam Harun Al Rasyid.

Pemerintah memastikan bahwa tidak ada lagi ruang bagi pihak-pihak yang ingin menjadikan jemaah haji sebagai komoditas bisnis ilegal di Tanah Suci. Seluruh ASN Kemenag maupun petugas kloter yang terbukti "bermain mata" dalam sindikat ini dipastikan akan menghadapi sanksi disiplin berat hingga jerat pidana.

Editorial Team

Related Article