Jakarta, IDN Times – Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (19/7/2024) mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa kehadiran Israel di wilayah Palestina melanggar hukum dan harus segera diakhiri. Reaksi berbagai negara dunia kemudian mewarnai keputusan itu.
Palestina memuji putusan Mahkamah Internasional sebagai "momen penting" dalam perjuangan mereka selama puluhan tahun untuk mendapatkan keadilan. Sementara Israel dan Amerika Serikat (AS) mengecam putusan itu.
Meskipun tidak mengikat, putusan penasehat oleh 15 hakim tersebut menyatakan bahwa Israel tidak memiliki hak atas kedaulatan di wilayah Palestina. Israel juga telah melanggar hukum internasional karena memperoleh wilayah dengan kekerasan dan menghalangi hak warga Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Lalu, bagaimana dunia merespons hal tersebut. Dilansir Al Jazeera, berikut beberapa respons negara-negara dunia.