Jakarta, IDN Times - Hanya 3,1 persen laporan pengunjung asing terkait dugaan pengenaan tarif taksi berlebih di Seoul yang berujung pada sanksi administratif antara tahun 2021 hingga Agustus 2026. Data Pemerintah Metropolitan Seoul tersebut diungkapkan oleh anggota parlemen dari Partai Demokrat Korea, Mo Gyeong-jong, pada Minggu (18/10/2026).
Dilansir The Korea Herald, dari total 6.481 aduan yang diajukan selama periode tersebut, hanya 204 laporan yang berujung pada tindakan administratif. Dari jumlah tindakan itu, sebanyak 176 kasus berakhir dengan peringatan, 26 kasus berupa penangguhan izin mengemudi, dan dua kasus berujung pencabutan izin, sementara 1.865 kasus lainnya diselesaikan melalui teguran atau bimbingan tanpa konsekuensi hukum.
