Jakarta, IDN Times - Presiden Rusia Vladimir Putin, pada Kamis (20/3/2025) mengeluarkan dekrit yang meminta warga Ukraina yang berada di wilayah yang diduduki, untuk segera melegalkan statusnya di Rusia. Ia mengancam akan mengusir warga Ukraina yang tidak bersedia mendaftarkan diri hingga 10 September 2025.
"Warga Ukraina yang tidak memiliki "dasar hukum untuk tinggal atau bermukim di Rusia" harus pergi kecuali mereka menyelesaikan status hukum mereka dalam enam bulan ke depan," demikian pernyataan dekrit tersebut.
Perintah tersebut berlaku bagi pemegang paspor Ukraina dari empat wilayah yang diduduki Rusia yaitu Donetsk, Luhansk, Kherson, dan Zaporizhzhia. Wilayah-wilayah ini diklaim Rusia telah dianeksasi pada tahun 2022. Dekrit juga berlaku untuk para warga Ukraina yang berada di Krimea, wilayah yang direbut Rusia pada tahun 2014.