Selandia Baru Akan Larang Vape untuk Anak di Bawah Umur

Jakarta, IDN Times- Selandia Baru berencana melarang rokok elektrik sekali pakai atau vape, kemudian akan menaikkan sanksi finansial bagi mereka yang menjual produk tersebut kepada anak di bawah umur.
Langkah ini diambil kurang dari sebulan setelah pemerintah mencabut undang-undang yang disahkan oleh pemerintah sebelumnya guna menghentikan kebiasaan merokok. Selandia Baru juga akan menerapakan larangan seumur hidup terhadap generasi muda untuk membeli rokok.
Menteri Kesehatan Selandia Baru, Casey Costello, mengatakan bahwa rokok elektrik tetap menjadi perangkat kunci untuk berhenti merokok dan peraturan baru akan membantu mencegah anak di bawah umur untuk melakukan kebiasaan tersebut.
“Walaupun vaping telah berkontribusi terhadap penurunan signifikan angka perokok, peningkatan pesat vaping di kalangan remaja telah menjadi kekhawatiran nyata bagi orang tua, guru, dan profesional kesehatan,” kata Costello pada Rabu (20/3/2024), dikutip dari Associated Press.
1. Denda bagi pengecer dan individu
Berdasarkan undang-undang baru, pengecer yang menjual vape kepada anak di bawah 18 tahun akan didenda hingga 100 ribu dolar Selandia Baru (Rp950,7 juta). Sementara, individu akan dikenakan denda 1.000 dolar Selandia Baru (Rp9,5 juta).
Peraturan lain yang akan diterapakan termasuk mencegah penjualan rokok elektrik dengan gambar atau nama yang menarik. Hal itu bertujuan agar generasi muda tidak tertarik untuk membeli rokok.
Di sisi lain, larangan yang dikeluarkan pemerintah sebelumnya mengenai peraturan anti-tembakau akan mulai berlaku pada Juli. Aturan tersebut melarang penjualan tembakau kepada mereka yang lahir setelah 1 Januari 2009.
2. Pencabutan undang-undang larangan penjualan tembakau
Dilansir Independent, pemerintahan koalisi terbaru yang dipimpin Perdana Menteri Christopher Luxon mengonfirmasi bahwa pencabutan larangan penjualan tembakau akan terjadi, sekaligus mewujudkan salah satu tindakan dalam rencana 100 hari koalisinya yang ambisius.
Pemerintah akan mengajukan pencabutan undang-undang tersebut ke parlemen sebagai hal yang mendesak, yang memungkinkan parlemen untuk membatalkan undang-undang tersebut tanpa meminta komentar publik.
“Pemerintah koalisi berkomitmen terhadap tujuan Bebas Rokok 2025, namun kami mengambil pendekatan peraturan yang berbeda untuk mengurangi tingkat merokok dan dampak buruk dari merokok,” kata Costello.
3. Inggris dan Australia juga akan larang penggunaan vape

Dilansir Euro News, negara-negara lain akan melakukan tindakan serupa terhadap penggunaan rokok elektrik sekali pakai. Australia tahun ini akan memberlakukan larangan terhadap vape sekali pakai.
Perdana Menteri Inggris, Rishi Sunak, mengumumkan bahwa vape sekali pakai akan dilarang di Inggris dalam upaya mengekang kebiasaan merokok di kalangan remaja tahun lalu.
“Dampak jangka panjang dari vaping tidak diketahui dan nikotin di dalamnya bisa sangat membuat ketagihan, jadi meskipun vaping bisa menjadi alat yang berguna untuk membantu perokok berhenti, memasarkan vape kepada anak-anak tidak dapat diterima,” kata Sunak.