Jakarta, IDN Times - Pemerintah Amerika Serikat menjatuhkan vonis 46 bulan penjara kepada pria asal Sudan Selatan bernama Peter Biar Ajak pada Jumat (6/2/2026). Vonis tersebut diberikan karena Ajak terbukti melakukan penyelundupan senjata dari AS ke Sudan Selatan untuk mengudeta pemerintah.
“Dari pinggiran ibu kota negara kita, Ajak berkonspirasi untuk mengekspor persenjataan dari Amerika Serikat ke Sudan Selatan, di mana ia berencana untuk memimpin kudeta dan menempatkan dirinya berkuasa,” kata Asisten Jaksa Agung untuk Keamanan Nasional AS, John A. Eisenberg, seperti dilansir The Strait Times.
“Ajak membahas cara-cara untuk menyembunyikan tindakannya yang ia ketahui ilegal, termasuk dengan memalsukan transaksi keuangan sebagai upaya untuk memberikan bantuan kemanusiaan. Divisi Keamanan Nasional berkomitmen untuk menuntut pelanggaran hukum pengendalian ekspor AS untuk memastikan bahwa senjata AS tidak jatuh ke tangan yang salah,” lanjutnya.
