ilustrasi Denmark, Eropa (pexels.com/Mihai Vlasceanu)
Meski memberikan ruang lebih besar bagi aktivitas militer AS, kesepakatan ini bukan berarti Greenland resmi menjadi bagian dari Amerika Serikat. Perjanjian tersebut tetap menegaskan kedaulatan Denmark atas wilayah otonom tersebut serta hak masyarakat Greenland untuk menentukan masa depan politiknya sendiri. Kedua hal ini menjadi poin penting karena sebelumnya pemerintah Greenland dan Denmark menolak keinginan Trump untuk mengambil alih wilayah tersebut.
Namun, keputusan parlemen Greenland ternyata gak sepenuhnya mendapat dukungan. Partai oposisi Naleraq, yang dikenal sebagai salah satu kekuatan politik paling vokal dalam memperjuangkan kemerdekaan Greenland, mempertanyakan keuntungan ekonomi yang bisa diperoleh dari perjanjian tersebut. Ketua Naleraq, Pele Broberg, menilai kesepakatan itu belum memberikan manfaat ekonomi bagi Greenland. Ia juga menginginkan perjanjian yang lebih menguntungkan apabila suatu hari Greenland menjadi negara merdeka.
Di sisi lain, Menteri Luar Negeri Greenland Mute Egede memandang ratifikasi ini sebagai langkah penting bagi wilayahnya. Ia mengingatkan bahwa perdamaian dan stabilitas tak lagi bisa dianggap sebagai sesuatu yang selalu terjamin. Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah Greenland menempatkan keamanan kawasan sebagai salah satu pertimbangan utama dalam menyetujui kerja sama dengan AS.
Persetujuan parlemen Greenland terhadap kesepakatan keamanan dengan AS menjadi perkembangan penting dalam hubungan geopolitik di kawasan Arktik. Meski memberikan kesempatan bagi Washington untuk memperluas pangkalan militer dan mengembangkan sistem pertahanan Golden Dome, perjanjian tersebut tetap mengakui kedaulatan Denmark dan hak masyarakat Greenland menentukan masa depannya.
Namun, prosesnya belum sepenuhnya selesai karena parlemen Denmark masih harus meratifikasi kesepakatan tersebut. Pembacaan pertama dijadwalkan pada 11 November 2026, sedangkan pemungutan suara tahap berikutnya direncanakan berlangsung pada 19 November 2026. Setelah Denmark dan Greenland sama-sama meratifikasinya, kesepakatan eksekutif tersebut dapat mulai berlaku tanpa memerlukan persetujuan Senat AS.