Kapal militer China berpatroli di Laut China Selatan. (dok. X @China_Fact)
Awal pekan ini, penyataan bersama antara Indonesia dan China cukup disorot lantaran terdapat sebuah poin yang diduga merujuk pada wilayah Laut China Selatan.
Dalam poin sembilan dengan judul "The two sides will jointly create more bright spots in maritime cooperation" disebutkan bahwa "The two sides reached important common understanding on joint development in areas of overlapping claims.”
“Menjadi pertanyaan mendasar apakah yang dimaksud dengan overlapping claims ini terkait klaim sepuluh garis putus (Dashed Line) oleh China yang bertumpang tindih dengan klaim Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Natuna Utara?” kata pengamat hukum internasional Hikmahanto Juwana, dalam keterangannya, Senin lalu.
“Bila memang benar, berarti kebijakan Indonesia terkait klaim sepihak China atas Sepuluh Garis Putus telah berubah secara drastis dan merupakan perubahan yang sangat fundamental dan berdampak pada geopolitik di kawasan,” beber dia.