Jakarta, IDN Times - Sudan menuding Uni Emirat Arab (UEA) berkontribusi dalam genosida di Darfur. Pihaknya mengklaim Abu Dhabi telah melanggar Konvensi Genosida karena mendukung kelompok paramiliter Rapid Support Forces (RSF).
"Genosida sudah dilakukan terhadap etnis Masalit di bagian barat Sudan. Pembunuhan massal ini dilakukan oleh RSF dengan bantuan dari UEA," ungkap Menteri Hukum, Muawia Osman saat hadir di International Court of Justice (ICJ).
Sudan dan UEA termasuk negara yang menandatangani Konvensi Genosida pada 1948. Namun, UAE tampaknya ragu berkomitmen dalam perjanjian tersebut yang akan berdampak pada gugatan ini.