Jakarta, IDN Times – Pemimpin Myanmar yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, divonis empat tahun penjara atas kasus hasutan kebencian dan pelanggaran aturan di masa pandemik COVID-19, dilansir dari The Straits Times.
Suu Kyi, yang merupakan ketua Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), telah ditahan sejak junta militer melancarkan kudeta pada 1 Februari. Junta tidak menginformasikan di mana Suu Kyi ditahan dan dia tidak diizinkan untuk berkomunikasi dengan publik, kecuali tim kuasa hukumnya.
Selain tuduhan hasutan dan pelanggaran pandemik, Suu Kyi juga dituduh melakukan korupsi, melanggar undang-undang rahasia resmi, dan pelanggaran undang-undang informasi karena memiliki walkie-talkie ilegal.