Menurut Jaksa Yves Bertossa dikutip dari Reuters, menambahkan bila terdapat dugaan pembayaran lain dari Kuwait dan Bahrain yang jumlahnya mencapai 9 juta dolar AS (Rp128,8 miliar). Transfer itu diduga ditransfer ke akun Juan Carlos dan mantan kekasihnya asal Jerman bernama Corinna Zu Sayn-Wittgenstein.
Zu Sayn-Wittgenstein diduga mendapatkan uang sebesar 65 juta euro (Rp1,04 triliun) akun bank Mirabaud dan kemudian dikirimkan ke akunnya yang ada di Bahama. Namun, kasus yang menjerat keduanya akhirnya dicabut setelah tidak ditemukan aktivitas tidak biasa yang bisa dijadikan bukti pencucian uang.
Mirabaud kemudian mendapatkan denda hingga 50 ribu Swiss francs (Rp775,9 juta) lantaran memberikan laporan salah kepada Zu Sayn-Wittgenstein yang diduga mendapatkan dana dari yayasan yang dimiliki oleh mantan Raja Spanyol itu.
Pihak bank asal Swiss itu juga menerima denda tersebut dan menyambut baik keputusan penutupan investigasi dan memberikan pernyataan jika dugaan yang salah ini tidak menyangkut akun rekening milik Juan Carlos, dilaporkan dari RT.