Jakarta, IDN Times - Taiwan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada seorang kapten kapal China karena merusak kabel telekomunikasi bawah laut. Laki-laki itu diidentifikasi dengan nama belakangnya Wang. Ia adalah kapten kapal Hong Tai 58 yang terdaftar di Togo.
"Kerusakan pada kabel yang menghubungkan Taiwan dengan Kepulauan Penghu sangat mengganggu operasi pemerintah dan masyarakat," kata putusan pengadilan Distrik Tainan dalam sebuah pernyataan pada Kamis (12/6/2025), dikutip dari BBC.
Pengadilan menambahkan bahwa dampaknya sangat besar dan tindakan terdakwa harus dikutuk keras. Putusan tersebut juga menandai pertama kalinya Taiwan mendakwa seseorang atas insiden semacam itu.