Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi logo Apple. unsplash.com/@bangyuwang

Sao Paulo, IDN Times - Otoritas perlindungan konsumen Brasil memberikan denda kepada Apple lantaran tidak memberikan alat pengisi daya atau charger pada produk iPhone 12. Lantas perusahaan teknologi asal AS tersebut dituduh telah memberikan kabar menyesatkan terkait produk ponsel anyarnya. 

Sebelumnya Apple pernah mendapatkan denda akibat adanya iklan iPhone 12 yang menyesatkan di Italia. Akibatnya Apple harus membayar denda sebesar 10 juta euro kepada otoritas perlindungan konsumen Italia. 

1. Berlakukan denda sebesar 2 juta dolar AS

Komisi perlindungan konsumen di negara bagian Sao Paulo, Brasil Procon-SP memberlakukan denda pada Apple sebesar 2 juta dolar AS atau Rp 27 miliar. Hal ini dikarenakan Apple tidak menjual produk iPhone 12 dengan pengisi daya atau charger dalam kemasannya. 

Menurut pihak Procon-SP, produsen elektronik asal Amerika Serikat tersebut sudah memberikan informasi menyimpang dalam iklan yang diberikan di Brasil. Lantas masalah ini terkait dengan tindakan ketidakadilan dalam istilahnya, dilansir dari The Verge.

2. Apple berdalih lebih memerhatikan keramahan lingkungan

Editorial Team

EditorBrahm

Tonton lebih seru di