Palestina Tolak Sanksi Visa AS: Rusak Prospek Solusi Dua Negara

- AS memperpanjang pembatasan visa bagi pejabat Otoritas Palestina dan PLO, sehingga Mahmoud Abbas serta delegasi Palestina kembali terhambat menghadiri Sidang Majelis Umum PBB di New York.
- Washington menuduh PA dan PLO gagal menjalankan reformasi, menginternasionalkan konflik melalui ICC dan ICJ, serta mengagungkan terorisme; alasan ini menjadi dasar perpanjangan sanksi.
- Kementerian Luar Negeri Palestina membantah tuduhan AS, menyebut kebijakan itu merusak prospek solusi dua negara, lalu mendesak pencabutannya dan pembukaan dialog bilateral langsung.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri Palestina mengecam langkah Amerika Serikat yang memperpanjang pembatasan visa masuk bagi para pejabat Otoritas Palestina dan anggota Organisasi Pembebasan Palestina. Kebijakan sepihak dari Washington tersebut dinilai merusak kepercayaan diplomatik serta menghambat upaya perdamaian menuju solusi dua negara.
Sanksi visa ini kembali menghalangi delegasi Palestina, termasuk Presiden Mahmoud Abbas, untuk menghadiri Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York secara langsung. Departemen Luar Negeri AS menetapkan perpanjangan larangan masuk tersebut menjelang sesi debat umum PBB yang dijadwalkan berlangsung pada akhir September 2026.
1. Larangan visa AS hambat delegasi hadir di New York

ilustrasi visa (pexels.com/Nataliya Vaitkevich) Dilansir The Guardian, Departemen Luar Negeri AS merilis keputusan penolakan visa masuk tersebut pada Rabu (16/9/2026). Kebijakan ini menandai tahun kedua berturut-turut pemerintahan Presiden Donald Trump melarang delegasi resmi Palestina bepergian ke New York untuk menghadiri sidang tahunan PBB.
Akibat pembatasan perjalanan itu, Mahmoud Abbas tidak dapat memimpin langsung delegasinya di markas besar PBB. Majelis Umum PBB kemudian menggelar pemungutan suara pada Kamis (17/9/2026) yang mengizinkan Abbas menyampaikan pidato melalui video. Agenda debat umum Sidang Majelis Umum PBB sendiri dijadwalkan mulai bergulir pada 22 September 2026.
2. Alasan Washington perpanjang sanksi terhadap PLO dan PA

Gedung Putih, Washington D.C. (unsplash.com/Tabrez Syed) Pihak Departemen Luar Negeri AS menuduh Otoritas Palestina (PA) dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) gagal menjalankan reformasi serta melanggar komitmen terhadap Washington. Departemen tersebut menuding langkah Palestina menginternasionalkan konflik melalui Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan Mahkamah Internasional (ICJ) telah merusak prospek perdamaian.
Selain mempersoalkan diplomasi hukum internasional, AS menuduh otoritas Palestina terus memberikan tunjangan kepada para teroris serta mengagungkan terorisme dan para teroris dalam pernyataan publik maupun buku pelajaran sekolah. Dilansir Arab News, perwakilan Deplu AS menyatakan, "Merupakan kepentingan nasional kami untuk memberlakukan konsekuensi dan meminta pertanggungjawaban PLO dan PA karena mengagungkan terorisme".
3. Kemlu Palestina bantah tuduhan dan desak dialog langsung

bendera Palestina (pexels.com/Hosny salah) Kementerian Luar Negeri Palestina membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyebut sanksi visa Washington sebagai "tindakan yang tidak dapat dibenarkan". Mereka menegaskan bahwa menempuh jalur lembaga internasional dan hukum internasional merupakan langkah damai yang sah untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina, sangat bertolak belakang dengan tindakan Israel yang terus melakukan perluasan permukiman, aneksasi, penggusuran, dan kekerasan pemukim.
Pihak kementerian juga menegaskan komitmen terhadap solusi dua negara berdasarkan garis perbatasan Juni 1967 dan menolak segala bentuk kekerasan. Mereka menyatakan, "Langkah hukuman dan pembatasan tidak menciptakan perdamaian atau melawan kekerasan; sebaliknya, mereka melemahkan mitra Palestina yang berkomitmen pada solusi damai dan memberanikan kekuatan pendudukan". Pemerintah Palestina lantas mendesak AS meninjau ulang kebijakan pembatasan tersebut serta membuka dialog bilateral langsung.






















