Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Melalui koordinasi lintas instansi, sembilan WNI berhasil dipulangkan dari Kamboja pada Jumat (26/12/2025), setelah diduga terlibat dalam jaringan penipuan daring.
Pemulangan ini difasilitasi Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan WNI, bekerja sama dengan KBRI Phnom Penh dan Bareskrim Polri. Dari total WNI yang dipulangkan, tujuh orang diketahui telah berada di Kamboja lebih dari satu tahun dan diduga dipekerjakan sebagai scammer.
