Jakarta, IDN Times - Thailand akhirnya menjadi negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis setelah anggota parlemen Thailand mengesahkan undang-undang (UU) terkait legalisasi hal tersebut.
Dilansir dari Channel News Asia, Selasa (18/6/2024), setelah majelis tinggi Senat Thailand menyetujui UU tersebut, selanjutnya bakal diserahkan kepada Raja Thailand, Raja Maha Vajiralongkorn untuk disetujui. Regulasi itu nantinya akan berlaku 120 hari setelah dipublikasikan di Lembar Negara Kerajaan secara resmi.
Dengan adanya pengesahan ini, berarti Thailand menjadi negara ketiga di benua Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis setelah Nepal, dan Taiwan.