Jakarta, IDN Times - Dua orang turis asal Asia Tenggara yang mengunjungi Selandia Baru, terancam akan dideportasi. Kedua turis tersebut enggan untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah Selandia Baru.
Selandia Baru telah memberlakukan lockdown akibat pandemi virus corona COVID-19 sejak Minggu (15/3). Semua turis dan warga Selandia Baru harus mengisolasi diri selama dua minggu ke depan.
Dilansir dari The Guardian, tercatat ada dua puluh kasus COVID-19 di Selandia Baru. Semuanya berasal dari kedatangan luar negeri ke negara itu.