TKI berusia 30 tahun yang diketahui bernama Rospeni ini mengaku bersalah atas tuduhan pencurian tersebut. Dilansir dari South China Morning Post, barang-barang yang berhasil dicuri oleh Rospeni adalah dua permata, enam cincin, lima gelang, tiga pasang anting, empat kalung, tiga tas bermerek dan tiga pasang sepatu. Total harga barang-barang tersebut adalah HKD 560 ribu atau setara dengan 965 juta rupiah.
Rospeni telah bekerja pada Cheung di Century Tower sejak Maret 2014 dan kontraknya berakhir pada 28 Juni 2016. Seharusnya hari itu, Rospeni telah duduk nyaman di pesawat terbang untuk menuju kampung halamannya Indonesia. Namun saat hendak meninggalkan kediaman Cecilia Cheung, asisten pribadi Cheung memeriksa barang bawaannya dan mendapati barang-barang berharga tersebut di dalam koper Rospeni.