Jakarta, IDN Times - Korea Utara pada Sabtu (31/10/2026), mengecam keras pernyataan bersama kelompok pemantau sanksi internasional dan menilai langkah tersebut sebagai pelanggaran kedaulatan negara. Sikap resmi pemerintah tersebut disampaikan melalui kantor berita pemerintah Korea Utara, Korean Central News Agency (KCNA).
Kecaman ini ditujukan kepada koalisi pemantau sanksi yang beranggotakan Amerika Serikat, Australia, Inggris, dan Korea Selatan. Kelompok tersebut sebelumnya mendesak seluruh anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mematuhi resolusi Dewan Keamanan PBB, terutama terkait larangan mempekerjakan buruh asal Korea Utara dan kerja sama militer dengan rezim Kim Jong Un.