Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS) membekukan dana federal sebesar lebih dari 1 miliar dolar AS (sekitar Rp16,8 triliun) untuk Universitas Cornell dan sekitar 790 juta dolar AS (sekitar Rp13,3 triliun) untuk Northwestern. Kabar ini telah dikonfirmasi oleh Gedung Putih pada Selasa (8/4/2025).
Melansir CNN, pembekuan ini dikaitkan dengan dugaan pelanggaran hak sipil dan penanganan universitas terhadap protes pro-Palestina di kampus. Dana yang dibekukan mencakup hibah dan kontrak dengan departemen federal kesehatan, pendidikan, pertanian, dan pertahanan.
Sebulan lalu, administrasi Presiden AS Donald Trump telah mengirimkan surat peringatan kepada 60 universitas, termasuk Cornell dan Northwestern. Surat tersebut berisi kemungkinan tindakan penegakan hukum jika kampus-kampus tersebut terbukti gagal menghentikan antisemitisme.