Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menandatangani proklamasi yang menetapkan ruang kerja kepresidenan Oval Office dan Ruang Kabinet di Gedung Putih sebagai monumen nasional pada Kamis (5/11/2026). Kebijakan ini bertujuan mencegah presiden selanjutnya merombak desain kedua ruangan yang telah ia hias dengan banyak ornamen emas sejak kembali menjabat pada 2025. Langkah tersebut juga menjadi tindakan resmi pertama Trump setelah Partai Republik menelan kekalahan telak dalam pemilihan umum (pemilu) sela pada Selasa (3/11/2026).
Dilansir Al Jazeera, penetapan monumen nasional ini turut mencakup area Outer Oval Office di lantai satu Sayap Barat Gedung Putih. Proklamasi tersebut memerintahkan Menteri Dalam Negeri AS mengelola monumen melalui Layanan Taman Nasional guna menjaga karakter sejarah dan keutuhan arsitektur bangunan. Setiap rencana perubahan besar atau pembongkaran ruangan kini wajib melewati proses dokumentasi, peninjauan, dan persetujuan Kongres AS.