Jakarta, IDN Times - Sebanyak 116 WNI terjaring razia otoritas keamanan Arab Saudi yang berlangsung pada Jumat (27/7) lalu. Ratusan WNI ini diduga ingin melakukan ibadah haji tanpa dokumen resmi alias bukan menggunakan visa berhaji.
"Dari hasil pemeriksaan berita acara (BAP) oleh tim petugas dari Konsulat Jenderal Indonesia di Jeddah di pusat detensi imigrasi, diketahui dari 116 WNI itu, sebagian besar dari mereka memegang visa kerja. Sisanya masuk ke Arab Saudi menggunakan visa umrah atau visa ziarah," ujar Konsul Jenderal Indonesia di Jeddah, Mohammad Hery Saripudin melalui keterangan tertulis pada Selasa malam (31/7).
Lalu, berapa banyak biaya yang harus dibayar oleh masing-masing calon jemaah haji kepada pihak perantara agar diberikan visa untuk berhaji?