Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Ukraina mengumumkan syarat agar warga laki-laki di luar negeri bisa mendapatkan layanan konsuler. Langkah ini menyusul larangan bagi warga laki-laki usia 18-60 tahun untuk memperpanjang paspornya.
Menyusul pemberlakuan ini, pekan lalu, ratusan warga laki-laki Ukraina di Polandia mengadakan aksi protes dengan di depan Kantor Pelayanan Paspor. Mereka mengancam akan terus berada di area kantor hingga mendapatkan paspornya.